Minggu, 27 Maret 2016

Pertama Kali! Ujian Sertifikasi PKTQ Kini Dilaksanakan di Awal Periode

PKTQ 2016 mulai melakukan perombakan program secara drastis. Menyambung langkah PKTQ 2015 yang mewajibkan hafalan sebagai syarat mengikuti ujian serta masa asistensi yang diperpanjang menjadi satu tahun, PKTQ 2016 memindahkan ujian sertifikasi yang sebelumnya selalu diadakan di penghujung akhir periode menjadi kegiatan kedua setelah perekrutan peserta didik, dilaksanakan tepat pada 24 April 2016. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi dan optimalisasi program PKTQ yang dinilai terlalu njelimet.
Ujian sertifikasi PKTQ merupakan sarana untuk mengukur kemampuan mahasiswa FITK dalam membaca Quran. Ujian ini menjadi kompetensi personal mahasiswa semester VI yang akan mengikuti magang II atau PLP I yang mana merupakan prasyarat KKN dan magang III atau PLP II. Pengurus PKTQ pada tahun ini melakukan sinkronisasi database secara lebih intensif dengan pengelola laboratorium (edulab) sehingga tidak akan ada lagi mahasiswa yang mengikuti KKN tanpa sertifikat dari PKTQ. Selain itu, sertifikat tersebut juga digunakan sebagai syarat munaqosyah.

Sasaran utama ujian sertifikasi adalah seluruh mahasiswa semester dua FITK, selanjutnya mahasiswa semester empat atau lebih yang belum lolos atau belum mengikuti ujian sertifikasi pada periode sebelumnya. PKTQ tidak memungut biaya bagi mahasiswa semester dua karena ada anggaran langsung dari fakultas. Namun bagi mahasiswa semester empat atau lebih, dikenakan biaya Rp35.000,- sebagai biaya administrasi karena memang tidak ada alokasi dana dari fakultas bagi mahasiswa semester tersebut.
Materi yang akan diujikan pada ujian sertifikasi meliputi materi tahsin dan tajwid pada umumnya, ditambah hafalan juz 30. Ujian sertifikasi yang akan dilaksanakan akhir bulan depan ini berupa ujian lisan dan tulis. Penilaian ujian lisan didasarkan pada penilaian aspek tahsin dan tajwid peserta serta pencapaian hafalan juz 30. Sementara ujian tulis berupa pilihan ganda dan sejumlah essai yang juga berisi seputar tahsin dan tajwid. Ujian tersebut dilaksanakan dalam waktu satu hari secara beriringan di ruang-ruang FITK.
Peserta yang telah mengikuti ujian sertifikasi PKTQ dan dinyatakan lulus tidak serta merta mendapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut ditahan sampai peserta mampu menghafalkan juz 30 hingga tuntas kepada pembimbing yang akan ditentukan kemudian. Sementara peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mengikuti asistensi selama satu tahun untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan dan kemampuan membaca Quran mereka. Peserta asistensi diharuskan mengikuti asistensi minimal satu kali dalam seminggu kepada pembimbing masing-masing pada hari Sabtu.
Pada dua tahun terakhir (2015 & 2016), PKTQ memberikan perhatian lebih dalam proses hafalan (tahfizh) juz 30. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan kompetensi para calon pendidik yang berkepribadian islami. Perlu diketahui, program ini mendapatkan apresiasi bahkan dukungan penuh dari Wakil Dekan III, Dr. Karwadi, M.Ag. Beliau mengharapkan melalui PKTQ, mahasiswa FITK memiliki bekal yang cukup untuk bekal hidup bermasyarakat kelak.
Dalam rangka suksesi ujian sertifikasi bulan depan, pengurus PKTQ menghimbau kepada semua mahasiswa FITK agar mempersiapkan diri menghadapi momen penting yang akan dilalui pada 24 April mendatang. Semua informasi akan dipusatkan di stand dan kantor PKTQ serta media sosial. (AF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar