PKTQ 2016
mulai melakukan perombakan program secara drastis. Menyambung langkah PKTQ 2015
yang mewajibkan hafalan sebagai syarat mengikuti ujian serta masa asistensi
yang diperpanjang menjadi satu tahun, PKTQ 2016 memindahkan ujian sertifikasi
yang sebelumnya selalu diadakan di penghujung akhir periode menjadi kegiatan
kedua setelah perekrutan peserta didik, dilaksanakan tepat pada 24 April
2016. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi dan optimalisasi program
PKTQ yang dinilai terlalu njelimet.
Ujian sertifikasi
PKTQ merupakan sarana untuk mengukur kemampuan mahasiswa FITK dalam membaca
Quran. Ujian ini menjadi kompetensi personal mahasiswa semester VI yang akan
mengikuti magang II atau PLP I yang mana merupakan prasyarat KKN dan magang III
atau PLP II. Pengurus PKTQ pada tahun ini melakukan sinkronisasi database
secara lebih intensif dengan pengelola laboratorium (edulab) sehingga
tidak akan ada lagi mahasiswa yang mengikuti KKN tanpa sertifikat dari PKTQ.
Selain itu, sertifikat tersebut juga digunakan sebagai syarat munaqosyah.
Sasaran
utama ujian sertifikasi adalah seluruh mahasiswa semester dua FITK, selanjutnya
mahasiswa semester empat atau lebih yang belum lolos atau belum mengikuti ujian
sertifikasi pada periode sebelumnya. PKTQ tidak memungut biaya bagi mahasiswa
semester dua karena ada anggaran langsung dari fakultas. Namun bagi mahasiswa
semester empat atau lebih, dikenakan biaya Rp35.000,- sebagai biaya
administrasi karena memang tidak ada alokasi dana dari fakultas bagi mahasiswa
semester tersebut.
Materi yang
akan diujikan pada ujian sertifikasi meliputi materi tahsin dan tajwid pada
umumnya, ditambah hafalan juz 30. Ujian sertifikasi yang akan dilaksanakan
akhir bulan depan ini berupa ujian lisan dan tulis. Penilaian ujian lisan
didasarkan pada penilaian aspek tahsin dan tajwid peserta serta pencapaian
hafalan juz 30. Sementara ujian tulis berupa pilihan ganda dan sejumlah essai
yang juga berisi seputar tahsin dan tajwid. Ujian tersebut dilaksanakan dalam
waktu satu hari secara beriringan di ruang-ruang FITK.
Peserta
yang telah mengikuti ujian sertifikasi PKTQ dan dinyatakan lulus tidak serta
merta mendapatkan sertifikat. Sertifikat tersebut ditahan sampai peserta mampu
menghafalkan juz 30 hingga tuntas kepada pembimbing yang akan ditentukan kemudian.
Sementara peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mengikuti asistensi selama
satu tahun untuk meningkatkan kompetensi pengetahuan dan kemampuan membaca
Quran mereka. Peserta asistensi diharuskan mengikuti asistensi minimal satu
kali dalam seminggu kepada pembimbing masing-masing pada hari Sabtu.
Pada dua
tahun terakhir (2015 & 2016), PKTQ memberikan perhatian lebih dalam proses
hafalan (tahfizh) juz 30. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan
kompetensi para calon pendidik yang berkepribadian islami. Perlu diketahui,
program ini mendapatkan apresiasi bahkan dukungan penuh dari Wakil Dekan III,
Dr. Karwadi, M.Ag. Beliau mengharapkan melalui PKTQ, mahasiswa FITK memiliki
bekal yang cukup untuk bekal hidup bermasyarakat kelak.
Dalam rangka suksesi ujian sertifikasi bulan
depan, pengurus PKTQ menghimbau kepada semua mahasiswa FITK agar mempersiapkan
diri menghadapi momen penting yang akan dilalui pada 24 April mendatang. Semua
informasi akan dipusatkan di stand dan kantor PKTQ serta media sosial. (AF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar